Selasa, 07 Maret 2017

Jelang Persidangan Perdana Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

Jelang persidangan perdana kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik pimpinan KPK meminta semua pihak untuk menunggu pembacaan surat dakwaan. KPK optimis fakta keterlibatan anggota DPR akan terungkap di persidangan. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengisyaratkan nama tersangka baru akan muncul dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto
Laode M Syarif Wakil Ketua KPK
Jelang persidangan perdana kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik pimpinan KPK meminta semua pihak untuk menunggu pembacaan surat dakwaan. KPK optimis fakta keterlibatan anggota DPR akan terungkap di persidangan. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengisyaratkan nama tersangka baru akan muncul dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto. Laode membenarkan ada sejumlah anggota DPR yang berinisiatif mengembalikan uang bancakan proyek E-KTP di Komisi II. KPK juga meyakini unsur legislatif turut bermain dalam proyek KTP elektronik 2011 silam.

Namun pimpinan KPK menegaskan tidak ada tekanan politik dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK juga membantah telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk  membahas perkembangan kasus korupsi KTP elektronik.

"kalau E-KTP itu seperti yang sudah saya bicarakan beberapa hari yang lalu tunggu saja di persidangan soal tersangka baru di situ juga akan kelihatan nanti di persidangan siapa-siapa saja yang akan dianggap sebagai turut serta apakah sebagai saksi dan yang lain-lain itu akan jelas di persidangan" ujar Laode M Syarif Wakil Ketua KPK.

Sementara sebanyak 14 orang sudah mengembalikan dana yang diduga terkait dengan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan nilai 30 miliar rupiah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK akan terus mengupayakan pengembalian kerugian negara akibat kasus tersebut yang di tengarai mencapai 2,3 triliun rupiah.

"kami masih terus mendalami informasi-informasi yang ada dan bukti-bukti yang ada dalam penanganan perkara E-KTP ini jadi silahkan mengembalikan tentu hal itu akan menjadi faktor yang meringankan nantinya di persidangan meskipun ada ketentuan pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999. Sampai saat ini informasi yang kita terima total ada 14 orang yang sudah mengembalikan uang kepada KPK dari 14 orang itu ada anggota DPR total nilai dari  pengembalian 14 orang itu ada 30 miliar rupiah jika masih ada yang mengembalikan kami persilahkan" ucap Febri Diansyah Juru Bicara KPK.

Sejumlah politisi Golkar turut di periksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik termasuk Ketua Umumnya Setya Novanto, DPP Golkar mengakui kader daerah mulai resah dan merasa kasus ini menyandera Golkar namun Golkar tetap mendukung KPK mengungkap aktor di balik kasus korupsi E-KTP.

Mengetahui namanya masuk dalam daftar nama pembahasan E-KTP saat menjadi anggota Komisi II DPR dalam BAP Irman dan Sugiharto tersangka dugaan korupsi pengadaan E-KTP Ahok menanggapi santai dan justru menentang proyek E-KTP, Ahok hanya mengikuti pembahasan namun mengaku tidak menerima suap saat ia di Komisi II DPR RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar